Kebijakan Privasi

1. Pendahuluan

Super App POLRI (“Aplikasi”) adalah platform resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyediakan layanan digital seperti SIM, STNK, SKCK, tilang (ETLE), izin keramaian, laporan kepolisian, dan layanan terkait lainnya.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana data pribadi Anda dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi. Dengan menggunakan Aplikasi, Anda menyetujui praktik pengelolaan data sesuai ketentuan dalam dokumen ini.

2. Data yang Dikumpulkan

a. Data Identitas

Nomor Induk Kependudukan (NIK/E-KTP)

Nama lengkap

Nomor telepon

Alamat email

b. Data Layanan

Informasi terkait SIM, STNK, SKCK, tilang, laporan kepolisian

Data penggunaan layanan darurat (110, SPKT, Dumas/Propam, dll.)

c. Data Perangkat & Aktivitas

Alamat IP, lokasi GPS, dan log aktivitas

Informasi perangkat (model, OS, bahasa, nomor seri)

Data sensorik (gyroscope, akselerometer, kompas) bila diperlukan untuk keamanan

3. Penggunaan Data

Data pribadi digunakan untuk:

Memproses layanan kepolisian (SIM, STNK, SKCK, laporan, dll.).

Menghubungi pengguna melalui notifikasi, SMS, email, atau telepon.

Mencegah penyalahgunaan aplikasi, fraud, dan tindak pidana siber.

Memenuhi kewajiban hukum dan perintah pengadilan.

Analisis internal dan pengembangan layanan publik.

Penelitian untuk meningkatkan kualitas layanan digital POLRI.

4. Pengungkapan Data

POLRI tidak menjual atau menyewakan data pribadi. Data hanya dapat diungkapkan kepada:

Instansi pemerintah terkait (Dukcapil, Kemenkeu, Kemenkumham).

Mitra resmi seperti bank Himbara untuk pembayaran.

Vendor teknis yang mendukung keamanan, infrastruktur, atau pemrosesan transaksi.

Aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan undang-undang.

5. Penyimpanan & Keamanan

Data disimpan di Pusat Data Nasional sesuai PP No. 71 Tahun 2019.

Perlindungan menggunakan enkripsi, firewall, dan otorisasi berlapis.

Hanya personel berwenang yang memiliki akses.

Data dapat dihapus atas permintaan pengguna sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).

6. Hak Pengguna

Pengguna berhak untuk:

Mengakses dan memperbarui data pribadi.

Menghapus akun sesuai prosedur hukum.

Mendapat informasi transparan mengenai penggunaan data.

Menolak penggunaan data untuk kepentingan non-layanan (misalnya promosi).

7. Pembaruan Kebijakan

Kebijakan Privasi dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan akan diumumkan melalui aplikasi atau kanal resmi POLRI. Dengan terus menggunakan aplikasi, Anda dianggap menyetujui kebijakan yang berlaku.